Sholat 5 Kali Sama Dengan 50 Kali

Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya Al Mishri berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb berkata, telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah mewajibkan umatku shalat sebanyak lima puluh kali, maka aku meminta keringan dari hal itu hingga aku mendatangi Musa, ia berkata kepadaku, “Apa yang telah diwajibkan oleh Rabbmu kepada umatmu?” aku menjawab,
“Ia telah mewajibkan kepadaku shalat sebanyak lima puluh kali. ” Musa berkata, “Kembalilah menemui Rabbmu, karena umatmu tidak akan mampu mengerjakan kewajiban itu, ” aku pun kembali menemui Rabbku hingga Ia memberikan keringanan hingga setengahnya.
Aku kembali menemui Musa dan aku kabarkan hal itu padanya, ia berkata, “Kembalilah menemui Rabbmu, karena umatmu tidak akan mampu melakukan kewajiban itu, ” aku pun kembali menemui Rabbku,
Ia berfirman: ” (Shalat) Lima kali itu akan menyamai (shalat) lima puluh kali, dan tidak ada lagi perubahan di sisi-Ku. ” Maka aku kembali menemui Musa, lalu aku katakan kepadanya: “Aku sudah malu kepada Rabbku. “
HR. Ibnu Majah

Perkataan Yang Benar Kepada Penguasa

Dari Thariq bin Syihab bahwa seorang laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia telah meletakkan kakinya di batang kayu yang ditancapkan di tanah; jihad apakah yang paling utama?
Beliau bersabda: “Perkataan yang benar dihadapan penguasa yang zhalim.”
(HR. Nasa’i)

Konten Islami Lainnnya:

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Penaklukan Khaibar

Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Ima’il bin ‘Ulayyah berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berperang di Khaibar. Maka kami melaksanakan shalat shubuh di sana di hari yang masih sangat gelap, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Thalhah mengendarai tunggangannya, sementara aku memboncenmg Abu Thalhah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu melewati jalan sempit di Khaibar dan saat itu sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih. Ketika memasuki desa beliau bersabda: “Allahu Akbar, binasalah Khaibar dan penduduknya! Sungguh, jika kami mendatangi halaman suatu Kaum, maka (amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu) ‘ (Qs. Asf Shaffaat: 177). 
Beliau mengucapkan kalimat ayat ini tiga kali.” Anas bin Malik melanjutkan, “(Saat itu) orang-orang keluar untuk bekerja, mereka lantas berkata, ‘Muhammad datang! ‘ ‘Abdul ‘Aziz berkata, “Sebagian sahabat kami menyebutkan, “Pasukan (datang)! ‘ Maka kami pun menaklukan mereka, para tawanan lantas dikumpukan. Kemudian datanglah Dihyah Al Kalbi seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, berikan aku seorang wanita dari tawanan itu!” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Pergi dan bawalah seorang tawanan wanita.” Dihyah lantas mengambil Shafiyah binti Huyai. Tiba-tiba datang seseorang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Nabi Allah, Tuan telah memberikan Shafiyah binti Huyai kepada Dihyah! Padahal dia adalah wanita yang terhormat dari suku Quraizhoh dan suku Nadlit. Dia tidak layak kecuali untuk Tuan.” Beliau lalu bersabda: “Panggillah Dihyah dan wanita itu.” Maka Dihyah datang dengan membawa Shafiah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat Shafiah, beliau berkata, “Ambillah wanita tawanan yang lain selain dia.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan wanita tersebut dan menikahinya.” Tsabit berkata kepada Anas bin Malik, “Apa yang menjadi maharnya?” Anas menjawab, “Maharnya adalah kemerdekaan wanita itu, beliau memerdekakan dan menikahinya.” Saat berada diperjalanan, Ummu Sulaim merias Shafiah lalu menyerahkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat malam tiba, sehingga jadilah beliau pengantin. Beliau lalu bersabda: “Siapa saja dari kalian yang memeliki sesuatu hendaklah ia bawa kemari.” Beliau lantas menggelar hamparan terbuat dari kulit, lalu berdatanganlah orang-orang dengan membawa apa yang mereka miliki. Ada yang membawa kurma dan ada yang membawa keju/lemak.” Anas mengatakan, “Aku kira ia juga menyebutkan sawiq (makanan yang dibuat dari biji gandung dan adonan tepung gandum). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencampur makanan-makanan tersebut. Maka itulah walimahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
(HR. Bukhari)

Yang Menyaksikan Dan Yang Disaksikan

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Yunus berkata;
aku mendengar ‘Ammar pelayan Bani Hasyim menceritakan, bahwasanya dia berkata tentang ayat: “dan yang menyaksikan dan yang disaksikan” ia berkata; “Yang menyaksikan adalah pada hari jum’at, yang disaksikan adalah pada hari ‘Arafah dan yang dijanjikan adalah hari kiamat.”
HR. Ahmad

Hukum Qisas

dari Al Mughirah bin An Na’man dari Sa’id bin Jubair, dia berkata; “Penduduk Kufah berselisih mengenai ayat ini: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja…..Kemudian saya pergi menemui Ibnu Abbas dan bertanya kepadanya, kemudian dia berkata; “Ayat tersebut diturunkan di akhir ayat yang diturunkan dan tidak ada sesuatupun yang menghapusnya.”
– HR. Nasa’i

Postur Rasulullah

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak tidak pendek), dadanya bidang melebar antara dua pundaknya, janggutnya sedang, warna kulitnya kemerah-merahan dan rambutnya menjuntai hingga daun telinga. Aku melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan aku tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau.”
– HR. Nasa’i

Sumpah Untuk Suami Istri Yang Saling Tuduh

aku mendengar Sa’id bin Jubair berkata, “Aku ditanya mengenai dua orang yang saling melakukan li’an (sumpah) pada masa pemerintahan Ibnu Az Zubair, apakah keduanya dipisahkan? Maka aku tidak mengetahui apa yang akan aku katakan. Kemudian aku berdiri dari tempatku menuju rumah Ibnu Umar dan berkata, “Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang yang melakukan li’an dipisahkan antara keduanya? Ia menjawab, “Ya, subhanallah. Sesungguhnya orang pertama yang bertanya mengenai hal tersebut adalah Fulan bin Fulan. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda… -‘Amru tidak berkata; bagaimana pendapatmu- seorang lelaki di antara kami melihat perbuatan keji pada isterinya, apabila ia berbicara maka hal itu adalah suatu perkara yang besar, -sedangkan ‘Amru berkata; ia telah melakukan perkara yang besar-, dan apabila ia diam maka ia diam dalam kondisi seperti itu.”
 Kemudian beliau tidak menjawabnya. Setelah itu, orang tersebut datang kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya perkara yang telah aku tanyakan kepada anda, telah diujikan kepadaku (membuat penderitaan). Kemudian Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat-ayat tersebut pada Surat An Nuur: ‘(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), hingga firman Allah (dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (isteri), jika dia (suami) termasuk orang yang berkata benar) ‘ (Qs. An Nuur: 6-9). Maka beliau memulai dari laki-laki, menasehati, mengingatkan dan mengabarkan kepadanya, bahwa adzab dunia lebih ringan daripada ‘adzab akhirat. Kemudian orang tersebut berkata, ‘Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta.’ Kemudian kepada wanita, beliau nasehati dan mengingatkannya. 
Kemudian wanita tersebut berkata, ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ia telah berdusta.’ Kemudian beliau memulai dari yang laki-laki (untuk bersumpah). Maka laki-laki itu pun bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa ia termasuk di antara orang-orang yang benar, dan yang kelimanya bahwa laknat Allah tertimpa kepadanya apabila ia termasuk orang yang berdusta. Kemudian kepada yang wanita, maka ia bersumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa suaminya merupakan di antara orang-orang yang berdusta, dan yang kelimanya bahwa kemurkaan Allah tertimpa kepadanya apabila suaminya termasuk di antara orang-orang yang benar. Kemudian beliau memisahkan di antara mereka berdua.”